Tuesday, November 15, 2016

Fungsi Belanja Negara


 Hasil gambar untuk belanja negara




1.    Fungsi belanja  pelayanan publik adalah bagian belanja berupa : belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, serta belanja modal/pembangunan yang dialokasikan pada atau digunakan untuk membiayai kegiatan yang hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampaknya (impact) secara langsung dinikmati oleh masyarakat (publik), Fungsi pelayanan umum tersebut terdiri dari beberapa subfungsi, yaitu: (1) subfungsi lembaga eksekutif dan legislatif, keuangan dan fiskal, serta urusan luar negeri; (2) subfungsi pelayanan umum; (3) subfungsi penelitian dasar dan pengembangan iptek; (4) subfungsi pinjaman pemerintah; (5) subfungsi pembangunan daerah; dan (6) subfungsi pelayanan umum lainnya.

2.    Fungsi belanja pertahanan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan peningkatan kemampuan dan kekuatan pertahanan negara, sesuai dengan salah satu sasaran pokok dari agenda mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, yaitu memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta Bhineka Tunggal Ika yang tercermin dari tertanganinya kegiatan-kegiatan untuk memisahkan diri dari NKRI, dan meningkatnya daya cegah dan daya tangkal negara terhadap ancaman bahaya terorisme bagi tetap tegaknya kedaulatan NKRI, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

3.  Fungsi Belanja pada Ketertiban dan Keamanan dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan ketertiban dan keamanan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Realisasi anggaran ketertiban dan keamanan melalui belanja Pemerintah Pusat meliputi realisasi anggaran fungsi ketertiban dan keamanan pada beberapa kementerian negara/lembaga yang terdiri dari beberapa subfungsi, yang meliputi: (1) kepolisian;(2) penanggulangan bencana; dan(3) pembinaan hukum.

4.    Fungsi belanja pada ekonomi merupakan realisasi anggaran yang dimanfaatkan untuk membiayai program-program sarana dan prasarana transportasi, pertanian, pengairan, dan energi, yang diharapkan mampu mendukung upaya percepatan pertumbuhan ekonomi. Realisasi anggaran pada fungsi ekonomi tersebut meliputi realisasi anggaran belanja kementerian negara/lembaga dari beberapa subfungsi, yaitu subfungsi transportasi, subfungsi pertanian, kehutanan perikanan dan kelautan; subfungsi pengairan; dan subfungsi energi dan bahan bakar.

5.    Fungsi Belanja  Pada lingkungan Hidup, alokasi anggaran pada fungsi Lingkungan hidup dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan untuk menjaga lingkungan hidup yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

6.     Fungsi Belanja pada Perumahan dan Fasilitas Umum Alokasi anggaran pada fungsi perumahan dan fasilitas umum dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan penyediaan perumahan dan fasilitas umum yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Realisasi anggaran belanja Pemerintah Pusat meliputi realisasi anggaran fungsi perumahan dan fasilitas umum pada beberapa kementerian negara/lembaga

7.    Fungsi Belanja pada Kesehatan Alokasi anggaran pada fungsi kesehatan dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan penyediaan layanan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Realisasi anggaran belanja Pemerintah Pusat meliputi realisasi anggaran fungsi kesehatan pada beberapa kementerian negara/lembaga seperti obat-obatan, pelayanan kesehatan, kependudukan dan keluarga berencana, litbang kesehatan, kesehatan lainnya.

8.    Fungsi Belanja  pada Pariwisata Alokasi anggaran pada fungsi kesehatan dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pariwisata yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Realisasi anggaran belanja Pemerintah Pusat meliputi realisasi anggaran fungsi pariwisata dan budaya pada beberapa kementerian negara/lembaga seperti pengembangan pariwisata, pembinaan kepemudaan, litbang pariwisata, dll.

9.    Fungsi Belanja  pada Agama Alokasi anggaran pada fungsi agama dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan kehidupan beragama yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Meliputi peningkatan kehidupan beragama, kerukunan hidup beragama, litbang agama, pelayanan keagamaan, dll.


10. Fungsi Belanja pada Pendidikan Selanjutnya, realisasi anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Anggaran pendidikan melalui belanja Pemerintah Pusat merupakan realisasi anggaran pada fungsi pendidikan untuk seluruh K/L, yang terdiri dari beberapa subfungsi, yaitu: subfungsi pendidikan anak usia dini (PAUD), subfungsi pendidikan dasar, subfungsi pendidikan menengah, subfungsi pendidikan nonformal dan formal, subfungsi pendidikan tinggi, subfungsi pelayanan bantuan terhadap pendidikan, subfungsi pendidikan keagamaan, subfungsi penelitian dan pengembangan pendidikan, dan subfungsi pendidikan lainnya

11. Fungsi Belanja pada Perlindungan Sosial Alokasi anggaran pada fungsi perlindungan sosial dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan perlindungan sosial yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Seperti, perlindungan sosial, pelayanan sosial, pelayanan keuangan sosial, pemberdayaan perempuan, bantuan perumahan dll.

No comments:

Post a Comment