
1. Fungsi belanja pelayanan publik adalah bagian belanja berupa : belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, serta belanja modal/pembangunan yang dialokasikan pada atau digunakan untuk membiayai kegiatan yang hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampaknya (impact) secara langsung dinikmati oleh masyarakat (publik), Fungsi pelayanan umum tersebut terdiri dari beberapa subfungsi, yaitu: (1) subfungsi lembaga eksekutif dan legislatif, keuangan dan fiskal, serta urusan luar negeri; (2) subfungsi pelayanan umum; (3) subfungsi penelitian dasar dan pengembangan iptek; (4) subfungsi pinjaman pemerintah; (5) subfungsi pembangunan daerah; dan (6) subfungsi pelayanan umum lainnya.
2.
Fungsi
belanja pertahanan digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan peningkatan kemampuan dan kekuatan pertahanan
negara, sesuai dengan salah satu sasaran pokok dari agenda mewujudkan Indonesia
yang aman dan damai, yaitu memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta Bhineka Tunggal Ika yang
tercermin dari tertanganinya kegiatan-kegiatan untuk memisahkan diri dari NKRI,
dan meningkatnya daya cegah dan daya tangkal negara terhadap ancaman bahaya
terorisme bagi tetap tegaknya kedaulatan NKRI, baik dari dalam negeri maupun
luar negeri.
3. Fungsi
Belanja pada Ketertiban dan Keamanan dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan ketertiban dan keamanan
yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Realisasi anggaran ketertiban dan
keamanan melalui belanja Pemerintah Pusat meliputi realisasi anggaran fungsi
ketertiban dan keamanan pada beberapa kementerian negara/lembaga yang terdiri
dari beberapa subfungsi, yang meliputi: (1) kepolisian;(2) penanggulangan
bencana; dan(3) pembinaan hukum.
4.
Fungsi belanja pada ekonomi merupakan realisasi anggaran yang
dimanfaatkan untuk membiayai program-program sarana dan prasarana transportasi,
pertanian, pengairan, dan energi, yang diharapkan mampu mendukung upaya
percepatan pertumbuhan ekonomi. Realisasi anggaran pada fungsi ekonomi tersebut
meliputi realisasi anggaran belanja kementerian negara/lembaga dari beberapa
subfungsi, yaitu subfungsi transportasi, subfungsi pertanian, kehutanan
perikanan dan kelautan; subfungsi pengairan; dan subfungsi energi dan bahan
bakar.
5.
Fungsi
Belanja Pada lingkungan Hidup, alokasi anggaran pada fungsi Lingkungan
hidup dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan untuk menjaga lingkungan
hidup yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
6.
Fungsi Belanja pada Perumahan dan Fasilitas
Umum Alokasi anggaran pada
fungsi perumahan dan fasilitas umum dipergunakan untuk membiayai
penyelenggaraan penyediaan perumahan dan fasilitas umum yang menjadi tanggung
jawab pemerintah. Realisasi anggaran belanja Pemerintah Pusat meliputi
realisasi anggaran fungsi perumahan dan fasilitas umum pada beberapa
kementerian negara/lembaga
7.
Fungsi Belanja
pada Kesehatan Alokasi
anggaran pada fungsi kesehatan dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan
penyediaan layanan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Realisasi
anggaran belanja Pemerintah Pusat meliputi realisasi anggaran fungsi kesehatan
pada beberapa kementerian negara/lembaga seperti obat-obatan, pelayanan
kesehatan, kependudukan dan keluarga berencana, litbang kesehatan, kesehatan
lainnya.
8.
Fungsi
Belanja pada Pariwisata Alokasi anggaran pada fungsi kesehatan dipergunakan
untuk membiayai penyelenggaraan pariwisata yang menjadi tanggung jawab
pemerintah. Realisasi anggaran belanja Pemerintah Pusat meliputi realisasi
anggaran fungsi pariwisata dan budaya pada beberapa kementerian negara/lembaga
seperti pengembangan pariwisata, pembinaan kepemudaan, litbang pariwisata, dll.
9.
Fungsi Belanja pada Agama Alokasi anggaran pada fungsi agama dipergunakan untuk
membiayai penyelenggaraan kehidupan beragama yang menjadi tanggung jawab
pemerintah. Meliputi peningkatan kehidupan beragama, kerukunan hidup beragama,
litbang agama, pelayanan keagamaan, dll.
10. Fungsi Belanja pada Pendidikan Selanjutnya, realisasi anggaran fungsi
pendidikan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi
tanggung jawab pemerintah. Anggaran pendidikan melalui belanja Pemerintah Pusat
merupakan realisasi anggaran pada fungsi pendidikan untuk seluruh K/L, yang
terdiri dari beberapa subfungsi, yaitu: subfungsi pendidikan anak usia dini
(PAUD), subfungsi pendidikan dasar, subfungsi pendidikan menengah, subfungsi
pendidikan nonformal dan formal, subfungsi pendidikan tinggi, subfungsi
pelayanan bantuan terhadap pendidikan, subfungsi pendidikan keagamaan,
subfungsi penelitian dan pengembangan pendidikan, dan subfungsi pendidikan
lainnya
11. Fungsi
Belanja pada Perlindungan Sosial Alokasi anggaran pada fungsi
perlindungan sosial dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan perlindungan
sosial yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Seperti, perlindungan sosial,
pelayanan sosial, pelayanan keuangan sosial, pemberdayaan perempuan, bantuan
perumahan dll.
No comments:
Post a Comment