Tuesday, January 5, 2016

Resume Buku Dasar-Dasar Ilmu Politik Karya Prof. Miriam Budiardjo

Judul     : Dasar – Dasar Ilmu Politik
Penulis   : Prof. Miriam Budiardjo
Cetakan :Edisi revisi: Cetakan kelima, September 2012.

Bab 1
Sifat, Arti, dan Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu Pengetahuan lainnya.

Perkembangan dan Definisi Ilmu Politik
            Ilmu Politik merupakan sebuah kerangka atau cabang-cabang dari ilmu ilmu sosial lainnya yang memiliki dasar, rangka, fokus, dan ruang lingkup yang jelas.Ilmu politik bisa dikatakan masih memiliki usia yang masih muda dikarenakan ilmu politik baru lahir pada akhir abad ke-19. Pada tahap itu ilmu politik berkembang secara pesat berdampingan dengan cabang-cabang ilmu sosial lainnya, seperti sosiologi, antropologi, ekonomi, dan psikologi, dan dalam perkembangan ini mereka saling berhubungan satu sama lain.
           Perkembangan Ilmu Politik juga sudah cukup maju dari mulai lahirnya pada akhir abad ke-19 ilmu politik diberbagai Negara belahan dunia seperti Yunani Kuno pemikiran mengenai Negara sudah dimulai pada tahun 450 S.M.,  yang pada saat itu sudah dijumpai berbagai karya-karya ahli sejarah Herodotus, atau filsuf-filsuf seperti Plato, Aristoteles, dan sebagainya. Di Indonesia itu sendiri perkembangan seperti itu banyak dijumpai melalui beberapa karya tulis yang membahas masalah sejarah dan kenegaraan, seperti Negarakertagama yang ditulis pada zaman kerajaan Majapahit sekitar abad ke-13 dan ke-15 Masehi dan Babad Tanah Jawi. Dan karya karya tersebut semenjak adanya imprealisme maka karya tersebut terdesak oleh pemikiran-pemikiran bangsa barat yang berada di sekitar kawasan Asia sehingga karya sastra tersebut mengalami kemunduran.
          Sedangkan di Negara-negara yang terletak di Benua Eropa Ilmu Politik seperti di Negara Jerman, Austria, dan Prancis pada abad ke-18 dan ke-19 banyak dipengaruhi oleh ilmu hukum dan karena itu fokus perhatiannya adalah Negara semata-mata.
         Setelah perang dunia ke- 2 perkembangan ilmu politik semakin pesat lagi.Seperti di Indonesia kemajuan tersebut ditandai oleh banyak didirikannya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik seperti di Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia .
         Pesatnya perkembangan ilmu politik sesudah Perang dunia ke-2 tersebut juga disebabkan karena mendapatkan dorongan kuat dari beberapa badan internasional, terutama UNESCO.(h.5-h.7)
Ilmu Politik Sebagai Ilmu Pengetahuan
        Ilmu Politik memiliki syarat sebagai ilmu pengetahuan karena ilmu politik sampai sekarang belum ditemukan hukum-hukum ilmiah seperti itu. Karena manusia makhluk yang kreatif yang selalu menemukan hal-hal baru sebagai ide kreatifnya sampai tidak dapat diramalkan. Dan manusia bersifat kompleks dan perilakunya tidakselalu didasarkan atas tindakan – tindakan yang rasional dan logis sebagai pertimbangannya. Dan pada dasarnya bahwa ilmu pengetahuan adalah keseluruhan dari pengetahuan adalah keseluruhan dari pengetahuan yang terkoordinasi mengenai pokok pemikiran tertentu, Apabila perumusan ini dipakai sebagai patokan, maka memang ilmu politik boleh dinamakan suatu ilmu pengetahuan. (h.8)

Definisi Ilmu Politik
        Ilmu Politik adalah ilmu yang mempelajari politik atau politics atau kepolitikan.Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik. Dan pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik adalah usaha untuk menentukan peraturan-peraturan yang dapat diterima baik oleh sebagian besar warga, untuk membawa masyarakat ke arah kehidupan yang harmonis.
       Untuk melaksanakan kebijakan – kebijakanumum yang menyangkut pengaturan dan alokasidari sumber daya alam ,perlu dimiliki kekuasaan (power) serta wewenang ( authority).
Konsep-Konsep Pokok Politik :
1.      Negara adalah suatu organisasi dalamsuatu wilayah yang memiliki kekuasaantertinggi yang sah dan ditaati olehrakyatnya.
2.      Kekuasaan adalah kemampuanseseorang atau suatu kelompok untukmemengaruhi perilaku seseorang atausuatu kelompok untuk memengaruhiperilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan para pelaku.
3.      Keputusan adalah hasil dari membuatpilihan diantara beberapa alternatif, sedangkan istilah pengambilan keputusanmenujuk pada proses yang terjadi sampaikeputusan itu tercapai.
4.      Kebijakan Umum adalah suatukumpulan keputusan yang diambil olehseseorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan carauntuk mencapai tujuan itu.
5.      Pembagian atau Alokasi ialahpembagian dan penjatahan nilai-nilaidalam masyarakat.(h.13-h.22)

Hubungan Ilmu Politik dengan IlmuPengetahuan Lain
         Ilmu Politik sangat erat kaitannya dengan ilmu pengetahuan yang lainnya yang pada khususnya berbau ilmu sosial seperti Ilmu Sejarah, Filsafat, Sosiologi, Antropologi, Ilmu ekonomi, Psikologi Sosial,Geografi,Ilmu Hukum (h.25-h.38)
Bab 2
Konsep-Konsep Politik
Teori Politik
        Teori adalah generalisasi yang abstrak mengenal beberapa fenomena.Dalam menyusun generalisasi, teori selalu memakai dengan konsep-konsep.Teori Politik adalah bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik. Dengan kata lain, teori politik adalah bahasan dan renungan atas tujuan dari kegiatan politik, cara mencapai tujuan itu, kemungkinan – kemungkinan dan kebutuhan – kebutuhan yang akan ditimbulkan oleh situasi politik tertentu dan kewajiban – kewajiban yang diakibatkan oleh tujuan politik itu. Ada dua macam teori dalam teori politik yang bersifat mutlak, yang pertama teori yang memiliki dasar moral atau bersifat akhlak dan yang menentukan norma-norma untuk perilaku politik teori tersebut seperti contohnya dibagi menjadi 3 yaitu filsafat politik, teori politik sistematis, ideology politik. Dan teori yang kedua teori yang menggambarkan dan membahas fenomena dan fakta-fakta politik dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai.(h.43-h.45)
Masyarakat
         Masyarakat adalah keseluruhan antara hubungan-hubungan antar manusia.Biasanya anggota-anggota masyarakat menghuni suatu wilayah geografis yang mempunyai kebudayaan-kebudayaan dan lembaga-lembaga yang kira-kira sama.(h.46)
Negara
        Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, Negara    adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik  Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara memiliki sifat memaksa, memonopoli dan mencakup semua.Unsur- unsur Negara terdiri dari wilayah, penduduk,pemerintah dan kedaulatan.Tujuan Negara tergantung kepada Ideologi, cita-cita dan undang-undang Negara masing-masing, Indonesia tujuan negaranya terdapat dalam pembukaan UUD 1945.(h.47-h.54)


Bab 3
Berbagai Pendekatan Dalam Ilmu Politik
Pendekatan
Pendekatan Legal/Institusional
Pendekatan legal/institusional, yang sering dinamakan pendekatan tradisional, mulai berkembang abad 19 pada masa sebelum Perang Dunia II. Dalam pendekataan ini negara menjadi fokus pokok, terutama segi konstitusional dan yuridisnya.
Pendekatan Perilaku
Pendekatan perilaku timbul dan mulai berkembang di amerika pada tahun 1950-an seusai Perang Dunia II. Adapun sebab-sebab kemunculannya adalah seabgai berikut. Pertama, sifat deskriptif dari ilmu politik dianggap tidak memuaskan, karena tidak realistis dan sangat berbeda dengan kenyataan sehari-hari. Kedua,ada kekhawatiran bahwa, jika ilmu politik tidak maju dengan pesat, ia akan ketinggalan dibanding dengan ilmu-ilmu lainnya, seperti sosiologi dengan tokohnya Max Weber (1864-1920) dan Talcott Parsons (1902-1979), antropologi, dan psikologi.Ketiga, di kalangan pemerintah Amerika telah muncul keraguan mengenai kemampuan para sarjana ilmu politik untuk menerangkan fenomena politik.
Teori Ketergantungan ( Dependency Theory )
       Kalangan lain yang juga berada dalam rangka teori-teori kiri, yang kemudian dikenal sebagai Teori Ketergantungan, adalah kelompok yang mengkhususkan penelitiannya pada hubungan antara negara Dunia Pertama dan Dunia Ketiga.
Pendekatan Pilihan Rasional ( Rational Choice)
        Pendekatan ini muncul dan berkembang belakangan sesudah pertentangan antara pendekatan-pendekatan yang dibicarakan di atas mencapai semacam konsensus yang menunjukkan adanya pluralitas dalam bermacam-macam pandangan. Dalam ilmu politik pada umumnya, dikenal nama Pendekatan Pilihan Rasional. Pengikut Pendekatan ini menimbulkan kejutan karena mencanangkan bahwa mereka telah meningkatkan ilmu politik menjadi suatu ilmu yang benar-benar science.
Pendekatan Institusionalisme Baru
      Institusionalisme baru ( New Institutionalism ) berbeda dengan pendekataan-pendekataan yang diuraikan sebelumnya. Ia lebih merupakan suatu visi yang meliputi beberapa pendekatan lain, bahkan merupakan suatu visi yang meliputi beberapa pendekatan lain, bahkan beberapa bidang ilmu pengetahuan lain seperti sosiologi dan ekonomi. Mengapa disebut institusionalisme baru? Oleh karena itu ia merupakan penyimpangan dari institusionalisme lama. Seperti telah diuraikan di atas, institusionalisme lama mengupas lembaga-lembaga kenegaraan (aparatur negara) seperti apa adanya secara statis. Berbeda dengan itu, institusionalisme baru melihat institusi negara sebagai hal yang dapat diperbaiki ke arah suatu tujuan tertentu, seperti misalnya membangun masyarakat yang lebih makmur.

Bab 4
Demokrasi
         Kita melihat gejala bahwa secara formal demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan Negara di dunia, Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi berdasarkan pancasila , masih dalam tahap perkembangan dan mengenai sifat dan ciri cirinya terdapat pelbagai tafsiran serta pandangan.(h.105)
Demokrasi Konstitusional
       Ciri khas dari demokrasi konstitusional ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang tak terbatas kekuasaanya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga Negaranya. (h.107)
     Sebagai akibat dari keinginan untuk menyelennggarakan hak hak politik itu secara efektif timbullah gagasan gagasan bahwa secara cara yang terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah yaitu dengan suatu konstitusi. Konstitusi menjamin hak-hak politik dan menyelenggarakan pembagian kekuasaan Negara sehingga kekuasaan eksekutif diimbangi oleh kekuasaan parlemen dan lembaga-lembaga hukum. (h.112)
      Masa-masa demokrasi di Indonesia  telah melewati fase-fase yang merupakan berbagai jenis demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia antaralain  masa Republik Indonesia 1 (1945-1959) yaitu masa demokrasi konstitusional yang diterapkan , masa Republik Indonesia 2 (1959-1965) merupakan masa demokrasi terpimpinnya yang diterapkan Presiden Soekarno dan setelah itu lahir Masa demokrasi Pancasila (1965-1998) pada era pemerintahan rezim Orde Baru yaitu Presiden Soeharto dan hingga saat ini pada era Reformasi  demokrasi Pancasila terus dikembangkan sesuai dengan UUD 1945 dan kultur budaya Indonesia.(h.127-h.135)






Bab 5
Komunisme, Demokrasi menurut Terminologi Komunisme, dan Perkembangan Post Komunisme
      Terjadi karena banyak ketimpangan – ketimpangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat oleh Karena itu Marx ingin mempersamakan derajat pada setiap golongan masyarakat dalam ajaran Marxisme yang lebih mengarah kepada komunisme , perkembangan teori ini sangat berkembang secara pesat  hingga berkembang pula Marxisme-Leninisme di Uni Soviet  jika Marx mengedepankan kepada kaum buruh sedangkan Lenin megedepankan kaum petani yang memimpin para kaum proletar yang ada untuk bersaing dengan kaum kapitalis atau borjuis. Namun, keduanya tidak memperselisihkan hal tersebut karena mereka ingin ideologi komunisme tetap dijalankan. (h.139-h.146)
    Runtuhnya Komunisme karena banyak Negara Negara yang masyarakatnya tidak menyukai paham Komunis karena mereka sudah dapat berpikir dan bertindak secara rasional dan menggunakan logika dan mereka juga menginginkan sebagian besar kebebasan dalam sebuah Negara yang teratur oleh karena itu dengan runtuhnya Uni Soviet memberikan dampak yang buruk bagi perkembangan paham paham komunisme di berbagai belahan dunia untuk meninggalkan ajaran-ajaran komunisme yang mereka pernah terapkan ,. Tetapi, hingga saat ini masih menerapkan komunisme tersebut antara lain Negara Rusia yang dahulu bekas Uni Soviet tetap memberlakukannya dan China hingga Korea Utara.(h.151-h.165)
Bab 6
Undang-Undang Dasar (UUD)
     Undang undang sering kita biasakan dalam istilah konstitusi  dalam bahasa Inggris constitution yang berartikan menjadi Undang-Undang Dasar (UUD). UUD tidak hanya tertulis namun juga ada yang tidak tertulis . Sifat  dan fungsi UUD  merupakan suatu perangkat peraturan yang menentukan kekuasaan dan tanggung jawab dari berbagai alat kenegaraan. UUD juga menentukan batas-batas berbagai pusat kekuasaan itu dan memaparkan hubungan-hubungan diantara mereka. (h.169-h.170)
Konstutisionalisme
     UUD sebenarnya tidak dapat dilihat lepas dari konsep konstitusionalisme, suatu konsep yang telah berkembang sebelum UUD pertama dirumuskan. Ide pokok dari konstitusionalisme adalah bahwa pemerintah perlu dibatasi kekuasaanya, agar penyelenggaraanya tidak sewenang-wenang. (h.171)


Ciri-Ciri Undang-Undang Dasar
       Walaupun UUD satu Negara dengan Negara lain berbeda tetapi UUD memiliki ciri-ciri yang beberapa sama , yaitu biasanya memuat ketentuan-ketentuan mengenai soal-soal seperti Organisasi Negara, Hak Asasi Manusia (HAM), Prosedur mengubah UUD (Amandemen) dan adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD. Dan merupakan aturan hokum yang tertinggi yang mengikat semua warga Negara dan lembaga Negara tanpa terkecuali. Selain itu dalam mukadimah atau pembukaan UUD sering memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideology Negara.(h.177-h.178)
UUD dan Konvensi
       Konvensi adalah aturan perilaku kenegaraan yang didasarkan tidak pada undang-undang melainkan kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan dan presiden. Konvensi ada dalam semua system UUD , dan biasanya memberikan panduan ketika aturan formal tidak memadai atau tidak jelas. Dalam Konteks UUD tidak tertulis, konvensi merupakan hal yang signifikan karena ia memberikan arahan tentang prosedur, kekuasaan dan kewajiban dari institusi –institusi utama Negara. (h.179)
Pergantian, Perubahan dan Supremasi UUD
       UUD dapat diganti dengan UUD baru apabila UUD yang ada tidak lagi mencerminkan konstelasi politik atau tidak lagi memenuhi harapan dan aspirasi rakyat. Di Indonesia kita telah melalui lima tahap perkembangan UUD . Selain penggantian secara menyeluruh, tidak jarang pula Negara mengadakan perubahan sebagian dari UUD-nya. Perubahan ini dinamakan amandemen. Wewenang mengamandemen UUD ada prosedur-prosedurnya dan ditangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan ketentuan bahwa kuorum adalah 2/3 dari anggota MPR, sedangkan usul perubahan UUD harus diterima oleh 2/3 dari anggota yang hadir (pasal 37). Sejak tahun 1999, setelah Orde Baru berakhir, UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen. Banyak perubahan yang substantial yang berubah akibat dari adanya amandemen tersebut bagi Negara ini. Karena UUD merupakan sumber hokum tertinggi disebuah Negara maka perlu adanya penguatan-penguatan untuk UUD itu tersebut agar keberadaan UUD tidak mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan keberadaan sebuah UUD itu. Oleh karenanya perlu adanya tindakan supremasi UUD agar kedudukan UUD tetap sebagai sumber hukum yang tetap dan tertinggi.(h.181-h.185)



Bab 7
Hak-Hak Asasi Manusia (HAM)
·         Perkembangan Hak Asasi manusia di Eropa

       Di Eropa barat pemikiran mengenai hak asasi berawal dari abad ke-17 dengan timbulnya konsep Hukum Alam serta hak-hak alam. Akan tetapi, sebenarnya beberapa abad sebelumnya, yaitu zaman Pertengahan, masalah hak manusia sudah mulai mencuat di Inggris.(h.213-h.215)

·         Hak  Asasi Manusia pada Abad ke-20 dan awal abad ke-21

       Dalam  perkembangan berikutnya terjadi perubahan dalam pemikiran mengenai hak asasi, antara lain karena terjadinya depresi  besar sekitar tahun 1929 hingga 1934, yang melanda sebagaian  besar  dunia. Depresi ini, yang mulai di amerika dan kemudian menjalar ke hampir seluruh dunia, berdampak luas.(h.215)

·         Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948)

      Deklarasi  Universal dimaksud sebagai pedoman sekaligus standar minimum yang dicita-citakan oleh seluruh umat manusia. Maka dari itu berbagai hak dan kebebasan dirumuskan secara luas, seolah-olah bebas tanpa batas.(h.218-h.219)

·         Dua Kovenan Internasional

     Tahap kedua ditempuh oleh Komisi Hak Asasi PBB adalah menyusun “seseuatu yang lebih mengikat dari pada deklarasi belaka dalam bentuk perjanjian”. Untuk mencapai konsesus agar Sidang Umum PBB menerima baik kovenan Internasional Hak Ekonomi, sosial dan budaya, kovenan internasional hak sipil dan politik,serta tentang pengaduan perorangan.(h.219-h.220)

·         Masalah  Ratifikasi

     Meratifikasi suatu perjanjian berarti bahwa negara yang bersangkutan mengikat diri untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan perjanjian dan bahwa ketentuan-ketentuan itu menjadi bagian dari hukum nasionalnya. Jika jalannya ratifikasi dua konvensi PBB menyita waktu lama, di tingkat regional, terutama di eropa barat yang masyarakatnya lebih homogen, pelaksanaan hak asasi  lebih berhasil.(h.225-h.226)

·         Hak Asasi Manusia pada awal abad ke-20

        Pada awal abad ke-20 suasana yang melatar belakangi kampanye internasional untuk memajukan hak asasi secara global, kadang-kadang dinamakan revolusi hak asasi, telah mengalami pukulan berat, terutama sesudah peristiwa 11 September 2001 di New York, perang terhadap Argentina, dan invasi tentara kolaisi Amerika serikat dan Inggris terhadap irak.(h.246-247)

·         Hak-Hak Asasi Manusia di Indonesia

        Hak asasi  Manusia di Indonesia telah mengalami pasang surut. Sesudah dua periode represi ( rezim soekarno dan rezim soeharto), reformasi berusaha lebih memajukan hak asasi.(h.247)

·         Hak Asasi Perempuan

        Konsep Hak Asasi Perempuan ( HAP ) sedikitnya dua makna yang terkandung di dalamnya. Yang pertama, hak asasi perempuan hanya dimaknai sekadar berdasarkan akal sehat. Logika yang dipakai adalah pengakuan mereka juga memiliki hak asasi. Hak asasi Perempuan di indonesia cukup menonjol. Menurut UUD 1945 secara formal tidak ada perpedaan antara laki-laki dan perempuan(h.256-h.257)






Bab 8
Pembagian Kekuasaan Negara Secara Vertikal dan Horisontal
      Pembagian kekuasaan dapat dibedakan menjadi 2 cara yaitu secara vertikal yang berarti membagi kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan atau dapat dinamakan pembagian kekuasaan secara teritorial, dan yang kedua secara horisontal yaitu pembagian yang menunjukan pembedaan antar fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif,eksekutif, yudikatif yang dikenal sebagai  trias politika atau pembagian kekuasaan.(h.267)
Konfederasi
     Konfederasi  merupakan gabungan beberapa negara yang berdaulat penuh untuk mempertahankan kemerdekaan secara internal dan eksternal , bersatu negara –negara tersebut diatur dalam perjanjian internasional . (h.268)
Negara Kesatuan
     Negara kesatuan negara yang terdiri dari banyaknya wilayah namun yang menjadi pusat pengatur dalam negara tersebut yaitu pemerintah pusat sebagai penguasa atas negara itu. (h.269)
Negara Federal
     Negara yang menyesuaikan dua konsep yang bertentangan , yaitu kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya dan kedaulatan negara bagian. Kedaulatan keluar diserahkan penuh oleh pemerintahan federal sedangkan yang kedalam dibatasi.(h.270)
Perkembangan Konsep Trias Politika
     Konsep ini pembagian kekuasaannya secara horisontal  , trias politika adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri terdiri atas tiga macam kekuasaan yaitu legislatif kekuasaan pembuat undang-undang, kedua eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang dan ketiga kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang. Trias politika adalah sutu prinsip kekuasaan-kekuasaan ini sebaliknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan diharapkan hak-hak asasi warga negara lebih terjamin.(h.281-h.282)


Bab 9
Badan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif
Badan Eksekutif
         Badan eksekutif terdiri atas kepala negara seperti raja atau presiden beserta menteri-menterinya. Dalam arti luas pegawai negeri sipil serta militer juga termasuk kedalam badan eksekutif. Badan eksekutif memiliki beberapa wewenang yang diantaranya mencakup berbagai bidang yaitu Administratif, Legislatif, Keamanan, Yudikatif memberi grasi, amnesti, abolisi dan sebagainya. Dan diplomatik untuk berhubungan dengan negara-negara lain. (h.295-h.297)
Badan Legislatif
         Badan Legislatif yaitu pembuat undang-undang pada umumnya di berbagai negara terdapat pada parlemen dalam negara itu, di Indonesia badan legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  merupakan badan-badan yang memiliki wewenang legislasi, kontrol dan anggaran. Tentunya disetiap negara badan legislatifnya tentu berbeda-beda ada yang menerapkan dengan sistem satu majelis dan dua majelis. Majelis tersebut juga diklasifikasikan kembali menjadi majelis rendah dan majelis tinggi. (h.315-h.326)
Badan Yudikatif
      Badan Yudikatif biasanya identik dengan kehakiman dimana badan ini bertugas sebagai mengadili dan memutuskan pelanggaran undang-undang. Diberbagai negara badan yudikatif memiliki berbagai persamaan. Di Indonesia badan Yudikatif terdiri atas Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (Ma), serta Komisi Yudisial (KY). MK adalah lembaga yudikatif tertinggi atas lembaga-lembaga yang lain setara dengan  MA jika MA bisa digugat namun keputusan MK tidak dapat diajukan banding dan sifatnya sudah final. Sedangkan, KY pada dasarnya sebagai pengatur dari hakim-hakim konstitusi karena KY umumnya bersifat mengatur kode etik para hakim-hakim agung agar dapat menjalankan tugas kehakiman secara baik.(h.350-h.361)



Bab 10
Partisipasi Politik
Sifat dan Definisi Partai Politik
      Dalam analisis politik modern partisipasi politik merupakan salah suatu masalah yang penting; dan akhir-akhir ini banyak dipelajari terutama dalam hubungannya dengan Negara-negara berkembang. Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik , antaralain dengan jalan memilih pimpinan Negara; dan secara langsung dan tindak langsung , mempengaruhi kebijakan pemerintah.
     Di Negara-negara demokrasi konsep partisipasi politik bertolak dari paham bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat, yang dilaksanakan melalui kegiatan bersama untuk menetapkan tujuan-tujuan serta masa depan masyarakat itu dan untuk menentukan orang-orang yang akan memgang tampuk pimpinan.(h367-h.368)
     Partisipasi Politik erat kaitannya dengan kesadaran politik, karena semakin sadar bahwa dirinya diperintah, orang kemudian menuntut diberikan hak bersuara dalam penyelenggaraan pemerintah.  Orang yang memiliki kesadaran politik tentunya harus orang yang memiliki pendidikan, yang kehidupannya lebih baik, dan orang-orang terkemuka. Jika Partisipasi Politik disebuah Negara rendah pada umumnya sebagai tanda yang kurang baik, karena dapat ditafsirkan bahwa banyak warga tidak menaruh perhatian terhadap permasalahan Negara. (h.369)
Bab 11
Partai Politik
       Partai Politik merupakan sarana bagi warga Negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan Negara. Partai Politik pertama-tama lahir di Negara-negara Eropa Barat dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang dapat diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik, maka partai politik (parpol)  telah lahir secara spontan dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di pihak lain.(h.397)



Definsi Partai Politik (Parpol)
      Secara umum dapat dikatakan bahwa parpol adalah suatu kelompok terorganisir  yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dari dan merebut kedudukan politik—(biasanya) sdengan cara konstitusional—untuk melaksanakan program-programnya.(h.403-h.404)
Fungsi Partai Politik
     Fungsi Parpol di Negara Demokrasi meliputi Parpol dapat sebagai sarana komunikasi politik , sebagai sarana sosialisasi politik, sebagai rekrutmen politik dan sebagai sarana pengatur konflik. Sedangkan, fungsi parpol di Negara otoriter  yaitu  untuk mencari dukungan masyarakat untuk tidak kepuasan terhadap pemerintah dan bertujuan untuk mencapai kedudukan atau kekuasaan yang dapat dijadikan batu loncatan guna menguasai semua parpol yang ada dan menghancurkan sistem politik yang demokratis. Contohnya, seperti Partai Komunis. Sedangkan fungsi parpol di Negara Berkembang yaitu selain sebagai penyambung aspirasi masyarakat terhadap pemerintah tetapi yang lebih terpenting merupakan sebuah peran yang sangat diharapkan dari parpol yaitu sebagai sarana untuk memperkembangkan integrasi nasional dan memupuk identitas nasional, karena Negara baru atau berkembang sering dihadapkan dengan masalah – masalah berbagai macam sumber perbedaan yang ada disebuah Negara itu.(h.405-h.414)
Klarifikasi Sistem Kepartaian ( Sistem Partai-Tunggal, Dwi Partai dan Multi Partai)
       Kategori-kategori tersebut dapat mewakili keberadaan sistem parpol disebuah Negara dengan berdasarkan kepada ideologi sistem yang diterapkan disebuah Negara itu dan bergantung yang nantinya mengarah kepada jumlah sebuah parpol itu sendiri nantinya, ada tiga kategori sistem parpol disebuah Negara antaralain;
1.      Sistem Partai Tunggal hanya terdiri dari satu partai politik di Negara tersebut tidak ada parpol parpol lainnya pada umumnya  (Contoh; di China hanya terdapat Partai Komunis China (PKC)
2.      Sistem Dwi Partai hanya terdapat dua buah Parpol disebuah Negara dimana dalam pemilihan umum mereka saling berkompetisi merebut hati rakyat kelak salah satu mereka dapat menjadi partai pemerintah dan satu diantaranya menjadi partai penyeimbang pemerintah (Contoh di Amerika terdapat dua partai besar yaitu Partai Demokrat dan Republik)
3.      Sistem Multi Partai dalam sistem ini disebuah Negara banyak terdapat banyak parpol yang hadir dalam menyelenggarakan kondisi perpolitikan disebuah Negara tersebut yang memiliki banyak positif dan negatifnya bagi perpolitikan itu yang saling berhubungan satu sama lain koalisi dan oposisi juga masuk kedalam sistem ini. (Contohnya di Indonesia pada masa saat ini banyak Parpol Parpol bermunculan yang memenuhi syarat seperti Partai Golongan Karya, Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya dan lain-lain.(h.415-h.418)
Bab 12
Sistem Pemilihan Umum
         Dalam Ilmu Politik dikenal bermacam-macam sistem Pemilihan Umum (Pemilu) dengan berbagai variasinya , akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu prinsip yang pertama adalah Satu Daerah Pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut dengan sistem distrik. Dan prinsip yang kedua yaitu Satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan Sistem Perwakilan Berimbang atau Sistem Proporsional. Berikut penjabaran mengenai kelebihan dan kekurangan sistem distrik dan proporsional yang keduanya termasuk sistem pemilu mekanis seperti yang dijelaskan di atas. Sistem perwakilan distrik (satu dapil untuk satu wakil) Di dalam sistem distrik sebuah daerah kecil menentukan satu wakil tunggal berdasarkan suara terbanyak.
Kelebihan Sistem Distrik
  • Sistem ini mendorong terjadinya integrasi antar partai, karena kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
  • Perpecahan partai dan pembentukan partai baru dapat dihambat, bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara alami.
  • Distrik merupakan daerah kecil, karena itu wakil terpilih dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih akrab.
  • Bagi partai besar, lebih mudah untuk mendapatkan kedudukan mayoritas di parlemen.
  • Jumlah partai yang terbatas membuat stabilitas politik mudah diciptakan
Kelemahan Sistem Distrik
  • Ada kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai, hal ini menyebabkan partai besar lebih berkuasa.
  • Partai kecil dan minoritas merugi karena sistem ini membuat banyak suara terbuang.
  • Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen dan pluralis.
  • Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan kepentingan daerahnya daripada kepentingan nasional.
Sistem Proposional  ( satu dapil memilih beberapa wakil )
Sistem yang melihat pada jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih. Berbeda dengan sistem distrik, wakil dengan pemilih kurang dekat karena wakil dipilih melalui tanda gambar kertas suara saja. Sistem proporsional banyak diterapkan oleh negara multipartai, seperti Italia, Indonesia, Swedia, dan Belanda.
Sistem ini juga dinamakan perwakilan berimbang ataupun multi member constituenty. ada dua jenis sistem di dalam sistem proporsional, yaitu ;
  • list proportional representation : disini partai-partai peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
  • the single transferable vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kota.
Kelebihan Sistem Proposional
  • Dipandang lebih mewakili suara rakyat sebab perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
  • Setiap suara dihitung & tidak ada yang terbuang, hingga partai kecil & minoritas memiliki kesempatan untuk mengirimkan wakilnya di parlemen. Hal ini sangat mewakili masyarakat majemuk(pluralis).
Kelemahan Sistem Proposional
  • Sistem proporsional tidak begitu mendukung integrasi partai politik. Jumlah partai yang terus bertambah menghalangi integrasi partai.
  • Wakil rakyat kurang dekat dengan pemilihnya, tapi lebih dekat dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan kuat pada pimpinan partai untuk menentukan wakilnya di parlemen.
  • Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi partai mayoritas.
     Perbedaan utama antara sistem proporsional & distrik adalah bahwa cara penghitungan suara dapat memunculkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.(h.461-h.467)

No comments:

Post a Comment