Friday, January 4, 2019

MAHASISWA: PROSES IZIN PENELITIAN DI KABUPATEN GUNUNG KIDUL


INFORMASI TERBARU:
DENGAN DITERBITKANNYA
Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) 3/2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian 

MAKA PROSES IZIN PENELITIAN YANG DITULIS DI BAWAH INI SUDAH TIDAK DIGUNAKAN.


PROSES/ ALUR IZIN PENELITIAN UNTUK SEKARANG:
1. MINTA SURAT PENGANTAR IZIN PENELITIAN DI INSTANSI ANDA 
2. SURAT DITUJU PADA KEPALA DINAS/BADAN/LEMBAGA YANG DITUJU TANPA C.q 3. SETELAH SURAT DI PRINT KEMUDIAN LANGSUNG KE INSTANSI TERKAIT TANPA MELALUI DINAS PERIJINAN/DPMPT/KESBANGPOL


(Peraturan di atas dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia, jika kalian penelitian diluar domisili YAITU kampus/sekolah/instansi yang sedang anda tempuh sekarang, anda bisa penelitian diluar domisi tanpa melalui PROSES PERIJINAN melalui dinas perijinan/dpmpt/kesbangpol/dll)
Terimakasih






MAHASISWA: PROSES IZIN PENELITIAN DI KABUPATEN GUNUNG KIDUL
“Oleh: Al Fauzi Rahmat”

                                                                            


Hi guys, apa kabar? berjumpa lagi dengan saya Alfar atau Fauzi. Tanpa basa basi, tulisan ini akan membahas tentang pengalaman saya sendiri mengenai proses pengajuan ijin penelitian tugas akhir/skripsi di Kabupaten Gunung Kidul. Perlu diketahui, sebelum melakukan penelitian, teman-teman harus mempersiapkan surat pengantar penelitian dari kampus masing-masing yang ditunjukan ke Instansi/Dinas/Lembaga terkait dengan C.q DPMPT/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Kabupaten Gunung Kidul. DPMPT tersebut akan mengeluarkan surat keterangan ijin penelitian teman-teman, sehingga SK tersebut bisa langsung diserahkan ke Instansi/Dinas/Lembaga yang akan diteliti. 
Nah, perlu teman-teman ketahui saat ini, untuk pelayanan surat ijin penelitian dilakukan secara online melalui: (simpel.gunungkidulkab.go.id). Berkas yang harus disediakan adalah: 1) Scan KTP format pdf, 2) Scan Proposal Penelitian format pdf, 3) Scan Surat Pengantar Penelitian dari Kampus format pdf.
Untuk memulai, teman-teman harus membuat akun terlebih dahulu melalui link https://simpel.gunungkidulkab.go.id/web/daftarlogin menggunakan email masing-masing (Pendaftaran Online). Apabila telah mendaftar, secara otomatis username dan password akan dikirim ke email teman-teman yang didaftarkan sebelumnya.
Langkah kedua, teman-teman login menggunakan username dan password, (https://simpel.gunungkidulkab.go.id/site/login) selanjutnya teman-teman akan masuk dalam laman permohonan ijin dan klik form permohonan izin, disana teman-teman mengisi data secara lengkap. Apabali telah mengisi semua dan juga telah mengupload dokumen “1) Scan KTP format pdf, 2) Scan Proposal Penelitian format pdf, 3) Scan Surat Pengantar Penelitian dari Kampus format pdf.” Jadi langkah selanjutnya, teman-teman kirim berkas/ submit. SELESAI
Berkas teman-teman akan diproses/ menunggu verifikasi dari tim DPMPT yang selanjutnya akan dikeluarkan surat SK Penelitian.
*Jangan lupa isi semua kolom formulir

Tulisan diatas hanya pengalaman saya. Saat ini, saya sedang menunggu verifikasi data dari tim DPMPT untuk menerbitkan surat ijin penelitian.
Jika tulisan diatas masih kurang faham: teman-teman bisa membaca prosedur secara lengkap di link: simpel.gunungkidulkab.go.id