INFORMASI TERBARU:
DENGAN DITERBITKANNYA
Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) 3/2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
MAKA PROSES IZIN PENELITIAN YANG DITULIS DI BAWAH INI SUDAH TIDAK DIGUNAKAN.
PROSES/ ALUR IZIN PENELITIAN UNTUK SEKARANG:
1. MINTA SURAT PENGANTAR IZIN PENELITIAN DI INSTANSI ANDA
2. SURAT DITUJU PADA KEPALA DINAS/BADAN/LEMBAGA YANG DITUJU TANPA C.q 3. SETELAH SURAT DI PRINT KEMUDIAN LANGSUNG KE INSTANSI TERKAIT TANPA MELALUI DINAS PERIJINAN/DPMPT/KESBANGPOL
(Peraturan di atas dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia, jika kalian penelitian diluar domisili YAITU kampus/sekolah/instansi yang sedang anda tempuh sekarang, anda bisa penelitian diluar domisi tanpa melalui PROSES PERIJINAN melalui dinas perijinan/dpmpt/kesbangpol/dll)
Terimakasih
MAHASISWA: PROSES IZIN PENELITIAN DI KABUPATEN GUNUNG KIDUL
“Oleh: Al Fauzi Rahmat”
DENGAN DITERBITKANNYA
Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) 3/2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
MAKA PROSES IZIN PENELITIAN YANG DITULIS DI BAWAH INI SUDAH TIDAK DIGUNAKAN.
PROSES/ ALUR IZIN PENELITIAN UNTUK SEKARANG:
1. MINTA SURAT PENGANTAR IZIN PENELITIAN DI INSTANSI ANDA
2. SURAT DITUJU PADA KEPALA DINAS/BADAN/LEMBAGA YANG DITUJU TANPA C.q 3. SETELAH SURAT DI PRINT KEMUDIAN LANGSUNG KE INSTANSI TERKAIT TANPA MELALUI DINAS PERIJINAN/DPMPT/KESBANGPOL
(Peraturan di atas dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia, jika kalian penelitian diluar domisili YAITU kampus/sekolah/instansi yang sedang anda tempuh sekarang, anda bisa penelitian diluar domisi tanpa melalui PROSES PERIJINAN melalui dinas perijinan/dpmpt/kesbangpol/dll)
Terimakasih
MAHASISWA: PROSES IZIN PENELITIAN DI KABUPATEN GUNUNG KIDUL
“Oleh: Al Fauzi Rahmat”
Hi
guys, apa kabar? berjumpa lagi dengan saya Alfar
atau Fauzi. Tanpa basa basi, tulisan
ini akan membahas tentang pengalaman saya sendiri mengenai proses pengajuan
ijin penelitian tugas akhir/skripsi di Kabupaten Gunung Kidul. Perlu diketahui,
sebelum melakukan penelitian, teman-teman harus mempersiapkan surat pengantar
penelitian dari kampus masing-masing yang
ditunjukan ke Instansi/Dinas/Lembaga terkait dengan C.q DPMPT/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Kabupaten Gunung
Kidul. DPMPT tersebut akan mengeluarkan surat keterangan ijin penelitian teman-teman,
sehingga SK tersebut bisa langsung diserahkan ke Instansi/Dinas/Lembaga yang
akan diteliti.
Nah,
perlu teman-teman ketahui saat ini, untuk pelayanan surat ijin penelitian
dilakukan secara online melalui: (simpel.gunungkidulkab.go.id).
Berkas yang harus disediakan adalah: 1) Scan KTP format pdf, 2) Scan Proposal
Penelitian format pdf, 3) Scan Surat Pengantar Penelitian dari Kampus format
pdf.
Untuk
memulai, teman-teman harus membuat akun terlebih dahulu melalui link https://simpel.gunungkidulkab.go.id/web/daftarlogin
menggunakan email masing-masing (Pendaftaran Online). Apabila telah mendaftar,
secara otomatis username dan password akan dikirim ke email teman-teman yang
didaftarkan sebelumnya.
Langkah
kedua, teman-teman login menggunakan
username dan password, (https://simpel.gunungkidulkab.go.id/site/login) selanjutnya teman-teman akan masuk dalam laman permohonan
ijin dan klik form permohonan izin, disana teman-teman mengisi data secara
lengkap. Apabali telah mengisi semua dan juga telah mengupload dokumen “1) Scan KTP format pdf, 2) Scan Proposal
Penelitian format pdf, 3) Scan Surat Pengantar Penelitian dari Kampus format
pdf.” Jadi langkah selanjutnya, teman-teman kirim berkas/ submit. SELESAI
Berkas
teman-teman akan diproses/ menunggu verifikasi dari tim DPMPT yang selanjutnya
akan dikeluarkan surat SK Penelitian.
*Jangan
lupa isi semua kolom formulir
Tulisan
diatas hanya pengalaman saya. Saat ini, saya
sedang menunggu verifikasi data dari tim DPMPT untuk menerbitkan surat ijin penelitian.
Jika tulisan diatas masih
kurang faham: teman-teman bisa membaca prosedur secara lengkap di link: simpel.gunungkidulkab.go.id
No comments:
Post a Comment