Sunday, January 3, 2016

Kebijakan Pemerintah


KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kebijakan Pemerintah
            Pengertian kebijakan pemerintah pada prinsipnya dibuat atas dasar kebijakan yang bersifat luas. Menurut Werf (1997) yang dimaksud dengan kebijakan adalah usaha mencapai tujuan tertentu dengan sasaran tertentu dan dalam urutan tertentu. Sedangkan kebijakan pemerintah mempunyai pengertian baku yaitu suatu keputusan yang dibuat secara sistematik oleh pemerintah dengan maksud dan tujuan tertentu yang menyangkut kepentingan umum
            Sesuai dengan system administrasi Negara Republik Indonesia, kebijakan dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
  1. Kebijakan Internal (Manajerial), yaitu kebijakan yang mempunyai kekuatan mengikat aparatur dalam organisasi pemerintah sendiri
  2. Kebijakan eksternal (Publik), yaitu suatu kebijakan yang mengikat masyarakat umum, sehingga dengan kebijakan demikian kebijakan harus tertulis.
Pengertian kebijakan pemerintah sama dengan kebijaksanaan berbagai bentuk seperti misalnya jika dilakukan oleh Pemerintah Pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Menteri (KepMen) dan lain lain. Sedangkan jika kebijakan pemerintah tersebut dibuat oleh pemerintah daerah akan melahirkan Surat keputusan (SK), peraturan daerah (PerDa) dan lain lain.
Dalam penyusunan kebijaksanaa/kebijakan mengacu pada hal hal berikut:
  1. Berpedoman pada kebijaksanaan yang lebih tinggi.
  2. Konsisten dengan kebijaksanaan yang lain yang berlaku.
  3. Berorientasi ke masa depan.
  4. Berpedoman kepada kepentingan umum
  5. Jelas dan tepat serta transparan
  6. Dirumuskan secara tertulis.
Sedangkan kebijakan atau kebijaksanaan pemerintah mempunyai beberapa tingkatan yaitu:
  1. Kebijakan Nasional
Yaitu kebijakan Negara yang bersifat fundamental dan strategis untuk mencapai tujuan nasional/Negara sesuai dengan amanat UUD 1945 GBHN. Kewenangan dalam pembuat kebijaksanaan adalah MPR, dan presiden bersama-sama dengan DPR.
Bentuk kebijaksanaan nasional yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dapat berupa:
1)      UUD 1945
2)      Ketetapan MPR
3)      Undang-undang
4)      Peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perpu) dibuat oleh presiden dalan hal kepentingan memaksa setelah mendapat persetujuan DPR.
  1. Kebijaksanaan Umum
Kebijaksanaan yang dilakukan oleh presiden yang bersifat nasional dan menyeluruh berupa penggarisan ketentuan ketentuan yang bersifat garis besar dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan sebagai pelaksanaan UUD 1945, ketetapan MPR maupun undang undang guna mencapai tujuan nasional.
Penetapan kebijaksanaan umum merupakan sepenuhnya kewenangan presiden, sedangkan bentuk kebijaksanaan umum tersebut adalah tertulis berupa peraturan perundang-undangan seperti hal nya peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden (Kepres) serta Instruksi Presiden (Inpres).
Sedangkan kebijaksanaan pelaksanaan dari kebijakan umum tersebut merupakan penjabaran dari kebijakan umum serta strategi pelaksanaan dalam suatu bidang tugas umum pemerintahan dan pembangunan dibidang tertentu. Penetapan kebijaksanaan pelaksanaan terletak pada para pembantu presiden yaitu para menteri atau pejabat lain setingkat dengan menteri dan pimpinan sesuai dengan kebijaksanaan pada tinkat atasnya serta perundang-undangan berupa peraturan, keputusan atau instruksi pejabat tersebut (menteri/pejabat)
  1. Strategi kebijakan
Merupakan salah satu kebijakan pelaksanaan yang secara hirarki dibuat setingkat menteri, gubernur, bupati/walikota berupa surat keputusan yang mengatur tata laksana kerja dan segala sesuatu yang berhubungan dengan sumber daya manusia. Pengertian strategi merupakan serangkaian sasaran organisasi yang kemudian mempengaruhi penentuan tindakan komprehensif untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan atau alat dengan mana tujuan akan dicapai.

Sebagai contoh yaitu KEBIJAKAN FISKAL
            Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:
  1. Permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
  2. Pola persebaran sumber daya
  3. Distribusi pendapatan
            Pajak adalah Pungutan pemerintah kepada rakyat yang dapat dilakukan secara paksa atau sukarela dan hanya boleh dipunggut oleh petugas pajak, dimana pembayar akan mendapatka imbalan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pajak di Indonesia telah menjadi salah satu pendapatan terbesar bagi Negara kita. Pajak juga dapat menjadi alat pengendali masyarakat. Misalnya karena pemerintah ingin mengurangi penggunaan mobil agar tidak terjadi kemacetan, maka pemerintah menaikan pajak mobil atau memberi pajak yang tinggi sehingga pembelikan mobil berkurang. Pajak juga dapat meratakan hasil distribusi pendapatan masyarakat, dengan tarif progesif dimana tarif pajak akan semakin tinggi bila pendapatan semakin besar, pemerintah mengharapkan adanya kesenjangan antara masyarakat, sehingga tidak ada yang lebih kaya atau lebih miskin. Walaupun menurut saya itu tidak efektif, karena pada dunia rill dengan adanya pajak yang kaya tambah kaya dan yang miskin tambah miskin. Pajak yang diperoleh masyarakat digunakkan untuk mendanai pembangunan negara.

No comments:

Post a Comment